Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kantor Polisi

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) memang sangat diperlukan saat anda kehilangan sesuatu hal yang mewajibkan surat ini sebagai syarat mengurusnya.

Diantaranya kalau anda hilang kartu ATM, STNK, SIM, KTP dan yang lainnya.

Sebagai contoh kalau anda kehilangan kartu ATM baik dari bank BRI, BCA, Mandiri, BNI atau lainnya, syarat untuk pembuatan ATM baru adalah surat ini.

cara-membuat-surat-kehilangan

Kalau anda mengurus pembuatan kartu ATM di kantor cabang bank yang bersangkutan salah satu syaratnya adalah surat kehilangan.

Walaupun ada beberapa yang tidak mewajibkan untum membawa keterangan kehilangan dari kepolisian ini.

Namun alangkah lebih baik anda menyiapkannua terlebih dahulu. Supaya pas anda sedangan mengurus dokumen atau barang yang hilang bisa cepat dan gak perlu bolak-balik.

Terus bagaimana cara membuat surat kehilangan? Berapa biaya yang harus dikeluarkan dan dimana pembuatannya serta jam berapa prosesnya bisa dilakukan? Silahkan simak penjelasannya di artikel ini.

Persyaratan Pembuatan Surat Kehilangan

Sebelum anda datang ke kantor polisi lebih baik siapkan dulu beberapa persyaratannya. Antara lain :
  1. Siapkan KTP Asli dan fotocopy kalau yang hilang bukan KTP. Kalau yang hilang KTP bisa bawa kartu keluarga
  2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan barang yang hilang. Kalau yang hilang kartu ATM anda bisa bawa buku tabungan, kalau yang hilang STNK bisa bawa BPKB nya

Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kantor Polisi

Setelah menyiapkan persyaratan, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor polisi atau polsek dimana anda kehilangan barang tersebut.

Orang yang datang adalah sesuai atas nama barang yang hilang. Sebagai contoh kalau kehilangan kartu ATM, maka yang harus datang adalah atas nama rekening bank tersebut.

Walaupun yang menghilangkan nya orang lain, tapi yang harus mengajukam surat kehilangan adalah pemiliknya.

Proses pembuatannya bisa dibilang cukup mudah, berikut adalah tata cara dan panduannya untuk anda

membuat surat kehilangan
  • Datang ke kantor polisi
  • Biasanya di gerbang akan ada polisi yang piket untuk berjaga dan mendata tamu. Bilang kalau anda mau membuat surat laporan kehilangan. Jangan lupa juga tanya tempatnya disebelah mana
  • Masuk ke tempat pembuatan laporan, lalu ambil antrian, kalau memang harus antei
  • Setelah giliran anda langsung saja bilanh anda mau membuat surat laporan kehilangan ....... sebutkan nama /jenis barang anda yang hilang
  • Selanjutnya anda akan diberi beberapa pertanyaan seperti dimana terakhir melihat, kira - kira pukul berapa hilangnya
  • Anda juga diminta untuk melengkapi informasi mengenai barang yang hilang. Contoh kalau hilangnya kartu ATM anda harus menyertakan nomor rekening dan buku tabungannya
  • Tunggu sebentar sampai proses pencetakan (print) surat laporan
  • Kemudian anda akan diminta untuk tanda tangan di berita acara dan di surat laporan, sebagai pelapor.
  • Surat laporan dari petugas pun selesai dan bisa anda bawa
Sangat mudah dan gak ribet bukan pembuatnnya? Untuk biaya buat surat kehilangan adalah gratis, walaupun ada juga yang bayar seikhlasnya.

Jadi itulah cara membuat surat kehilangam dari kantor polisi yang mungkin saja sedang anda cari. Semoga membantu.